Nabi Muhammad telah meletakkan dasar-dasar dalam kehidupan bernegara serta bermasyarakat pada pemerintahan Islam di Madinah. Nabi Muhammad mengatur kehidupan masyarakat Madinah yang majemuk, masyarakat Islam maupun mereka yang beragama lain dapat hidup berdampingan tanpa ada intimidasi dan gangguan. Penduduk non-muslim Madinah mendapatkan perlakuan sama dengan kaum muslimin, serta hak mereka sebagai warga negara dijamin penuh oleh pemerintahan Islam.
Asas-asas kehidupan bernegara telah dicetuskan oleh Nabi Muhammad. Salah satu yang telah Nabi cetuskan ialah hubungan persahabatan dengan pihak non-muslim Madinah. Nabi melakukan ikatan perjanjian agar terwujud suasana saling membantu dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, serta terjaminnya sebuah keamanan dan perdamaian Kota Madinah. Nabi juga meletakkan dasar persamaan antar sesama manusia dalam bidang sosial. Rasulullah menjadi kepala pemerintahan sejauh menyangkut peraturan dan tata tertib umum. Penduduk Madinah muslim maupun non-muslim memiliki kewajiban bernegara yang sama, mereka diwajibkan bantu-membantu dalam kemajuan wilayah, serta membela dan melindungi kota madinah dari serangan musuh.
Pemerintahan Islam tidaklah memaksa penduduk daerah wilayah taklukan Islam untuk masuk agama Islam serta tidak merusak/menghancurkan tempat-tempat peribadatan mereka. Masyarakat non-muslim hidup berdampingan dengan masyarakat muslim selama tidak memusuhi dan memerangi kaum muslimin. Non-muslim yang hidup dalam pemerintahan Islam disebut dengan kafir zimmi, mereka mendapatkan perlakukan dan hak yang sama dengan kaum Muslim. Mereka diberi kesempatan hidup bebas. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana terjaganya darah dan harta kaum muslimin. Mereka diwajibkan membayar jizyah, sementara kaum muslimin membayar zakat. Kebijakan membayar jizyah ini dibebaskan bagi kafir zimmi ikut berperang bersama kaum muslimin untuk berjuang dalam rangka memperjuangkan keagungan Islam (M. Hasbi Amiruddin, 2010: 88).
Begitu pula dengan proses penyebaran agama Islam di luar wilayah Arab, Islam tidak memaksa penduduk di wilayah yang ditaklukkan untuk memeluk Islam. Politik toleransi ditunjukkan oleh pembebas muslim terhadap para penganut agama lainnya, mereka memberi kebebasan beragama bagi penduduk daerah yang ditaklukkan. Kebijakan pemerintahan terhadap kafir zimmi sangat toleran. Kafir zimmi tidak dipaksa meninggalkan agama mereka.
Di masa pemerintahan Turki Usmani ada suatu kebijakan yaitu pajak anak-anak. Pajak tersebut dikutip dari orang tua anak-anak. Kemudian negara memberikan pendidikan dan perhatian penuh kepada mereka, seperti halnya perlakuan yang diberikan kepada anak-anak sultan sendiri. Meskipun ada anak-anak yang bukan dari kalangan Islam, sultan tidak memaksa mereka untuk memeluk Islam. Hal ini menjadikan umat non-muslim (Kristiani) secara suka rela anaknya dibina oleh pemimpin Islam (Syauqi Abdul Khalil, 2012: 99). Perlakuan pemerintahan Islam terhadap penganut agama lain tidaklah pernah berujung berujung pada kerusuhan, pertumpahan darah, dan perpecahan. Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kedamaian kepada umatnya bahkan kepada seluruh umat manusia.
Selengkapnya dapat dibaca dalam buku Geografi Islam, pada pembahasan "Perlakuan Pemerintahan Islam terhadap Agama Lain".
0 comments so far,add yours